Sabtu, 13 Juni 2015

Tugas 4 Praktek Praktek Kode Etik Dalam Penggunan Teknologi Informasi

Praktek Praktek Kode Etik Dalam Penggunan Teknologi Informasi
1.      Integrity
Integrity yaitu  taraf kepercayaan terhadap  sebuah informasi. Dalam konsep  ini  tercakup  data integrity  dan  source integrity, merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature. hash function, digital signature.
      Serangan
– Pemalsuan, pengubahan data oleh orang yang tidak berhak.
–  Virus, trojan horse.
–  Man-in-the-middle attack.
      Pengamanan
– Penggunaan message authentication code (MAC), hash function.
– Digital signature .
– Logging, audit trail.

2.      Availability
Availability  yaitu  ketersediaan, Availability yang dimaksud adalah ketersediaan sumber informasi, merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya: hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).

Berikut inti utama dari aspek Availability :
    1. Informasi harus dapat tersedia ketika dibutuhkan
    2. Serangan terhadap server:
dibuat hang, down, crash, lambat, Denial of Service (DoS) attack
    1. Biaya jika server web (transaction) down di Indonesia
a)      Menghidupkan kembali: Rp 25 juta
b)      Kerugian (tangible) yang ditimbulkan: Rp 300 juta
d.      Pengamanan :
a)      backup, Disaster Recovery Center (DRC), Business Continuity Planning (BCP)

3.      PRIVACY / CONFIDENTIALITY
Confidentiality yaitu  membatasi akses informasi hanya bagi pengguna tertentu, merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
Ø  Inti utama aspek privacy atau confidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
      Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat.
      Confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
Ø  Menyangkut kerahasiaan data pelanggan, transaksi, penawaran, data sensitif lainnya
      Serangan: sniffer (penyadap), keylogger (penyadap kunci), social engineering, kebijakan yang tidak jelas.
      Pengamanan: firewall, kriptografi / enkripsi, policy

Sebuah  rencana  keamanan  informasi,  harus mampu  menggambarkan langkah  yang sistematis
untuk menurunkan risiko, dengan cara mengimplementasikan kontrol keamanan berdasarkan sasarannya.
Jenis kontrol berdasarkan sasarannya, sebagai berikut:
1.  Kontrol administrasi (administrative security)
2.  Kontrol logik (logical control), intrusion detection, dan anti-virus
3.  Kontrol fisik (physical control)

Kontrol keamanan tidak terlepas dari perlindungan terhadap aset informasi yang sensitif.  Enterprise Information  Technology  Services (2001),  dalam artikelnya yang berjudul “Information Classification Standard”, menjelaskan bahwa informasi diklasifikasikan menjadi informasi sensitif dan kritikal.
Informasi sensitif  terkait  dengan kerahasiaan (confidentiality) dan integritas data  (integrity), sedangkan informasi kritikal terkait dengan ketersediaan data (availability). Oleh karena itu rencana keamanan  akan  berisi  tentang penentuan  kombinasi kontrol keamanan informasi yang digunakan serta prioritas dalam  melakukan  implementasinya.
Isi konten  dasar  pada  dokumen  rencana keamanan informasi (information security plan), antara lain:
1.      Ancaman  dan  kelemahan,  merupakan  proses untuk mereview hasil tahapan penilaian risiko,  dengan mengambil informasi mengenai sesuatu yang dapat menganggu kegiatan organisasi.
2.      Tujuan dan sasaran merupakan proses menentukan target dan lingkup keamanan informasi yang ingin dicapai sehingga dapat focus pada aspek keamanan yang akan diselesaikan. Sasaran keamanan informasi menggambarkan spesifik hasil kejadian atau manfaat yang ingin dicapai sesuai dengan tujuan keamanan yang ditetapkan.
3.      Aturan dan tanggung jawab merupakan proses menyusun aturan dan penanggung jawab, yang mengatur kegiatan untuk menurunkan resiko  keamanan informasi yang bersumber dari ancaman dan kelemahan.
4.      Strategi  dan  kontrol  keamanan,  merupakan proses untuk memberikan prioritas keputusan yang akan  dilakukan  untuk  mencapai  tujuan  dan sasaran keamanan informasi yang telah ditetapkan.
5.      Prioritas dalam keputusan tersebut sebagai pengaman untuk  menjaga kerahasiaan,  keutuhan dan ketersediaan informasi menentukan keamanan  yang  sesuai  dengan  tujuan  dan sasaran yang diharapkan.

Salah satu kunci keberhasilan pengaman sistem informasi adalah adanya visi dan komitmen dari pimpinan puncak. Upaya atau inisiatif pengamanan akan percuma tanpa hal ini. Ketiadaan komitmen dari puncak pimpinan berdampak kepada investasi pengamanan data. Pengamanan data tidak dapat tumbuh demikian saja tanpa adanya usaha dan biaya. Sebagai contoh, untuk mengamankan hotel, setiap pintu kamar perlu dilengkapi dengan kunci. Adalah tidak mungkin menganggap bahwa setiap tamu taat kepada aturan bahwa mereka hanya boleh mengakses kamar mereka sendiri. Pemasangan kunci pintu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terlebih lagi jika menggunakan kunci yang canggih. Pengamanan data elektronik juga membutuhkan investmen. Tanpa investasi akan sia-sia upaya pengamanan data. Sayangnya hal ini sering diabaikan karena tidak adanya komitmen dari pimpinan puncak. Jika komitmen dari pucuk pimpinan sudah ada, masih ada banyak lagi masalah pengamanan sistem informasi. Masalah tersebut adalah (1) kesalahan desain, (2) kesalahan implementasi, (3) kesalahan konfigurasi, dan (4) kesalahan operasional.

Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Berikut contohnya :
Ø  Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
Ø  Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
Ø  Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking/cracking terhadap fasilitas internet kantor.
Ø  Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet. Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1)      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2)      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan (kalanggan sosial).
3)      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1.      Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2.      Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
3.      Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
4.      Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5.      Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya
6.      Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
7.      Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
8.      Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Prinsip - prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.

Pendapat
Menurut pendapat saya dalam setiap aktivitas/kegiatan yang berhubungan dengan costumer atau pelanggan disana ada aturan kode etik yang diterapkan. Misalnya dalam bisnis adanya etika bisnis. Contohnya saja dalam persaingan bisnis asuransi disana ada etika yang wajib dipatuhi misalnya tidak bolen seorang Agen Asuransi menjual lebih dari satu Asuransi lain. Oleh karena itu Etika ini wajib diperhatikan agar tepeliharanya persaingan binis yang sehat. Bukan sebaliknya. Untuk menjalankan etika perlua adanya pengawasan yang bertindak sebagai control apakah kegiatan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.

Saran
Saran saya dalam lekauka kegiatan khususnya dalam penggunan Teknologi Informasi haruslah mematuhi etika. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Apalagi dalam proses bisnis yang berhubungan langsung dengan kelangsungan hidup perusahaan.

Sumber :


Sabtu, 06 Juni 2015

Tugas 3 Peraturan, Regulasi dan Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi

PERATURAN, REGULASI DAN ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :              

1.      Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.

Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. 

Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2.      Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.

Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.

Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3.      Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4.      Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·         Penilaian kualifikasi
·         Permintaan penawaran dan negosiasi harga
·         Penetapan dan penunjukan langsung
·         Penunjukan penyedia barang/jasa
·         Pengaduan
·         Penandatanganan kontrak

Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Pakta Integritas :

·         mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·         mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.

Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
·         Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap
·         Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
·         PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
·         Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
·         PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
·         PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
·         PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Dasar Hukum Pakta Integritas Di Indonesia

1.      TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
  2. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. PASAL . 22
  3. UNDANG-UNDANG PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  4. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
  5. UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
  6. UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
  7. Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK

Metode Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi penyedia jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.

b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Metode pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang / jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

Pejabat/panitia pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran
kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan
harga dilakukan secara bersaing.

d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:

·         Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam.
·         Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden.
·         Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
·         Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu.
·         Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil.
·         Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

PROSEDUR PENDIRIAN USAHA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

1.      Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.

Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
•Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
•Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
•Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
•Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
•Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.

Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.      Tahapan penggolongan
Menurut bidang yang dijalani Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.

Berikut adalah faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian suatu badan usaha :

1.      Barang dan jasa yang akan dijual
2.      Pemasaran barang dan jasa
3.      Penentuan harga
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan tenaga kerja
6.      Organisasi intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang akan dipilih,dll.

Contoh Tipe Bisnis di Bidang TIK
Terdapat beberapa jenis dan tipe bisnis dibidang TIK yaitu IT Consultan, E-Commerce, dan software house. Berikut ini penjelasan dari masing-masing jenis dan tipe bisnis dibidang TIK :

1.      IT Consultant (Konsultan IT)
Konsultan IT merupaka sebuah bisnis yang menangani konsultasi dibidang IT, meliputi saran bisnis, menyeleaikan masalah teknis maupun memperbaiki struktur dan efiensi dalam system IT. Konsultan IT juga melakukan tugas seperti bertemu dengan client, merencanakan timescale, menyiapka semua kebutuhan client memberika penjelasan tentang system yang dibangun kepada client, menetapkan kebutuhan software, hardware dan jaringan, memberikan solusi pada masalah yang ada dan mengimplementasikan system baru.

2.      E-Commerce
Menurut Robert E. Johnson, E-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama. Model bisnis e-commerce meliputi penjualan online, affiliate marketing, viral marketing, group purchasing, lelang online, dll.

3.      Software House
Software house merupakan seorang atau sekelompok orang atau perusahaan kecil yang bergerak di bidang jasa pembuatan dan perbaikan software. Software house biasanya menerima pembuatan atau perbaikan software, database, website, program accounting lengkap, termasuk inventory management, purchasing / selling product dan service, account based dari support online system, dll.


Pendapat

Menurut pendapat saya peraturan, regulasi dalam membentuk suatu badan usaha di bidang Teknologi Informasi tidaklah terlalu rumit, asalkan ada kemauan tidak ada yang sulit. Apalagi semakin terbukanya peluang usaha di bidang Teknologi Informasinya kita dapat memulai usaha dengan ilmu pengetahuan yang kita miliki dan sekaligus menjadi hobi dibidang Teknologi Informasi. Karena dengan tidak langsung kita juga akan membentuk karakter jiwa berwirausaha dan lulusan Universitas tidak melulu menjadi karyawan di suatu perusahaan.

Saran

Menurut saran dari saya mahasiswa lulusan Universitas sudah saatnya bangkit untuk memulai suatu usaha khususnya di bidang Teknologi Informasi yang sedang berkembang saat ini. Dengan memulai usaha dari yang kecil terlebih dahulu.