PERATURAN,
REGULASI DAN ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan
Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri
yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk
meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja
yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan
kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada
empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung,
dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka
prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian kualifikasi
·
Permintaan penawaran dan negosiasi
harga
·
Penetapan dan penunjukan langsung
·
Penunjukan penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam
sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi
dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003
mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan
bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang
terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
mendukung pihak penyedia pelayanan
dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap"
untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah
satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun
90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta
dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama
dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk
menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses
pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta
siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Manfaat Pakta Integritas bagi
Institusi/ Lembaga
·
Melindungi para pimpinan, anggota
komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap
·
Melindungi para pimpinan, anggota
komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret
mereka ke penjara
·
PI memungkinkan peserta
lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
·
Membantu Institusi/ Lembaga
mengurangi high cost economy.
·
PI membantu meningkatkan
kredibilitas Institusi
·
PI membantu meningkatkan barang/jasa
instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
·
PI membantu pelaksanaan Program yang
berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Dasar Hukum Pakta Integritas Di
Indonesia
1.
TAP MPR No. VIII/2001 tentang
keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam
pemberantasan korupsi.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002
tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN
UMUM.
- UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. PASAL . 22
- UNDANG-UNDANG PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang
PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI.
- UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI
JASA KONSTRUKSI.
- UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS
UNDANGUNDANG No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
- Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM
PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK
Metode Pemilihan Penyedia Barang Dan
Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan
serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam buku “Tips
Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara metode
pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi penyedia
jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan
metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan
umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa
dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua
pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara
luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika
pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu
mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan
pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan
teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan
yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh
miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa
dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah
diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya
yang memenuhi kualifikasi.
c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan
terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka
dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk
pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Metode pemilihan langsung, yaitu pemilihan
penyedia barang / jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah
lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta
harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/panitia pengadaan mengundang
penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran
kemudian membandingkan penawaran
tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan
harga dilakukan secara bersaing.
d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres
No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam
pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang
antara lain:
·
Terjadi keadaan darurat untuk
pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan
darurat akibat bencana alam.
·
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden.
·
Pekerjaan berskala kecil dengan
nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
·
Paket pekerjaan berupa
pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia
barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu.
·
Paket pekerjaan merupakan hasil
produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang
telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil.
·
Paket pekerjaan bersifat kompleks
dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya
ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
PROSEDUR
PENDIRIAN USAHA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha
skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa
izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa
jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
•Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
•Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
•Bukti diri
Serta perizinan
yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
•Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)
•Surat Izin
Usaha Industri (SIUI)
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang
mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3.
Tahapan
penggolongan
Menurut bidang
yang dijalani Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yaitu berupa SIUP.
Berikut adalah faktor-faktor yang
harus dihadapi dalam pendirian suatu badan usaha :
1.
Barang dan jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan tenaga kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan
dipilih,dll.
Contoh
Tipe Bisnis di Bidang TIK
Terdapat
beberapa jenis dan tipe bisnis dibidang TIK yaitu IT Consultan, E-Commerce, dan
software house. Berikut ini penjelasan dari masing-masing jenis dan tipe bisnis
dibidang TIK :
1.
IT Consultant (Konsultan IT)
Konsultan IT merupaka sebuah bisnis yang menangani konsultasi
dibidang IT, meliputi saran bisnis, menyeleaikan masalah teknis maupun
memperbaiki struktur dan efiensi dalam system IT. Konsultan IT juga melakukan
tugas seperti bertemu dengan client, merencanakan timescale, menyiapka semua
kebutuhan client memberika penjelasan tentang system yang dibangun kepada
client, menetapkan kebutuhan software, hardware dan jaringan, memberikan solusi
pada masalah yang ada dan mengimplementasikan system baru.
2.
E-Commerce
Menurut Robert E. Johnson, E-commerce merupakan suatu tindakan
melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet
sebagai media komunikasi yang paling utama. Model bisnis e-commerce meliputi
penjualan online, affiliate marketing, viral marketing, group purchasing,
lelang online, dll.
3.
Software House
Software house merupakan seorang atau sekelompok orang atau
perusahaan kecil yang bergerak di bidang jasa pembuatan dan perbaikan software.
Software house biasanya menerima pembuatan atau perbaikan software, database,
website, program accounting lengkap, termasuk inventory management, purchasing
/ selling product dan service, account based dari support online system, dll.
Pendapat
Menurut pendapat saya peraturan, regulasi dalam membentuk
suatu badan usaha di bidang Teknologi Informasi tidaklah terlalu rumit, asalkan
ada kemauan tidak ada yang sulit. Apalagi semakin terbukanya peluang usaha di
bidang Teknologi Informasinya kita dapat memulai usaha dengan ilmu pengetahuan
yang kita miliki dan sekaligus menjadi hobi dibidang Teknologi Informasi. Karena
dengan tidak langsung kita juga akan membentuk karakter jiwa berwirausaha dan lulusan
Universitas tidak melulu menjadi karyawan di suatu perusahaan.
Saran
Menurut saran dari saya mahasiswa lulusan Universitas sudah
saatnya bangkit untuk memulai suatu usaha khususnya di bidang Teknologi
Informasi yang sedang berkembang saat ini. Dengan memulai usaha dari yang kecil
terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar