Praktek Praktek Kode Etik Dalam Penggunan Teknologi Informasi
1.
Integrity
Integrity
yaitu taraf kepercayaan terhadap sebuah informasi. Dalam konsep ini
tercakup data integrity dan
source integrity, merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh
berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi
e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan
tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Secara teknis ada banyak cara
untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange
authentication code, hash
function, digital signature.
hash function, digital signature.
• Serangan
– Pemalsuan, pengubahan
data oleh orang yang tidak berhak.
– Virus, trojan horse.
– Man-in-the-middle attack.
• Pengamanan
– Penggunaan message authentication code (MAC), hash
function.
– Digital signature .
– Logging, audit trail.
2.
Availability
Availability yaitu ketersediaan, Availability yang
dimaksud adalah ketersediaan sumber informasi, merupakan aspek yang
menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang
terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak
dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan
pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya:
hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam
(kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak,
jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar
(attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan
sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang
dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).
Berikut
inti utama dari aspek Availability :
- Informasi harus dapat tersedia ketika dibutuhkan
- Serangan terhadap server:
dibuat hang, down, crash, lambat, Denial of Service (DoS)
attack
- Biaya jika server web (transaction) down di
Indonesia
a) Menghidupkan kembali: Rp 25 juta
b) Kerugian (tangible) yang ditimbulkan: Rp 300 juta
d. Pengamanan :
a) backup, Disaster Recovery Center (DRC), Business
Continuity Planning (BCP)
3. PRIVACY / CONFIDENTIALITY
Confidentiality
yaitu membatasi akses informasi hanya
bagi pengguna tertentu, merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau
informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus
dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya
informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
Kerahasiaan
ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan
teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean)
pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan
data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut
bagi pihak yang tidak berhak.
Ø Inti utama aspek privacy atau
confidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari
orang yang tidak berhak mengakses.
• Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat.
• Confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang
diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari
pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu
tersebut.
Ø Menyangkut kerahasiaan data pelanggan, transaksi,
penawaran, data sensitif lainnya
• Serangan: sniffer (penyadap), keylogger (penyadap kunci),
social engineering, kebijakan yang tidak jelas.
• Pengamanan: firewall, kriptografi / enkripsi, policy
Sebuah rencana keamanan informasi, harus mampu menggambarkan langkah yang
sistematis
untuk menurunkan risiko, dengan cara
mengimplementasikan kontrol keamanan berdasarkan sasarannya.
Jenis kontrol berdasarkan sasarannya,
sebagai berikut:
1. Kontrol administrasi
(administrative security)
2. Kontrol logik (logical
control), intrusion detection, dan anti-virus
3. Kontrol fisik (physical
control)
Kontrol keamanan tidak terlepas dari
perlindungan terhadap aset informasi yang
sensitif. Enterprise Information Technology Services (2001), dalam artikelnya
yang berjudul “Information Classification Standard”, menjelaskan bahwa
informasi diklasifikasikan menjadi informasi sensitif dan kritikal.
Informasi sensitif terkait dengan kerahasiaan (confidentiality) dan
integritas data (integrity), sedangkan informasi kritikal
terkait dengan ketersediaan data (availability). Oleh karena itu rencana keamanan akan berisi tentang penentuan kombinasi kontrol
keamanan informasi yang digunakan serta prioritas dalam melakukan implementasinya.
Isi konten dasar pada dokumen rencana keamanan informasi
(information security plan), antara lain:
1. Ancaman dan kelemahan, merupakan proses
untuk mereview hasil tahapan penilaian risiko, dengan mengambil
informasi mengenai sesuatu yang dapat menganggu kegiatan organisasi.
2. Tujuan
dan sasaran merupakan proses menentukan target dan lingkup keamanan informasi
yang ingin dicapai sehingga dapat focus pada aspek keamanan yang akan
diselesaikan. Sasaran keamanan informasi menggambarkan spesifik hasil kejadian
atau manfaat yang ingin dicapai sesuai dengan tujuan keamanan yang ditetapkan.
3. Aturan
dan tanggung jawab merupakan proses menyusun aturan dan penanggung jawab, yang mengatur
kegiatan untuk menurunkan resiko keamanan informasi
yang bersumber dari ancaman dan kelemahan.
4. Strategi dan kontrol keamanan, merupakan proses
untuk memberikan prioritas keputusan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran
keamanan informasi yang telah ditetapkan.
5. Prioritas
dalam keputusan tersebut sebagai pengaman untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan
dan ketersediaan informasi menentukan keamanan yang sesuai dengan tujuan dan sasaran
yang diharapkan.
Salah satu kunci keberhasilan pengaman
sistem informasi adalah adanya visi dan komitmen dari pimpinan puncak. Upaya
atau inisiatif pengamanan akan percuma tanpa hal ini. Ketiadaan komitmen
dari puncak pimpinan berdampak kepada investasi pengamanan data. Pengamanan
data tidak dapat tumbuh demikian saja tanpa adanya usaha dan biaya. Sebagai
contoh, untuk mengamankan hotel, setiap pintu kamar perlu dilengkapi dengan
kunci. Adalah tidak mungkin menganggap bahwa setiap tamu taat kepada aturan
bahwa mereka hanya boleh mengakses kamar mereka sendiri. Pemasangan kunci pintu
membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terlebih lagi jika menggunakan kunci yang
canggih. Pengamanan data elektronik juga membutuhkan investmen. Tanpa investasi
akan sia-sia upaya pengamanan data. Sayangnya hal ini sering diabaikan karena
tidak adanya komitmen dari pimpinan puncak. Jika komitmen dari pucuk pimpinan
sudah ada, masih ada banyak lagi masalah pengamanan sistem informasi. Masalah
tersebut adalah (1) kesalahan desain, (2) kesalahan implementasi, (3) kesalahan
konfigurasi, dan (4) kesalahan operasional.
Kode etik penggunaan fasilitas internet
di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja
lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan
masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Berikut contohnya :
Ø Menghindari
penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan
sendiri.
Ø Tidak
menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor
kepada pihak luar secara ilegal.
Ø Tidak
melakukan kegiatan pirating, hacking/cracking terhadap fasilitas internet
kantor.
Ø Mematuhi
peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet. Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi:
1)
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2)
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan (kalanggan sosial).
3)
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip
dasar dari kode etik profesi:
1.
Prinsip Standar Teknis
Setiap
anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang
profesinya.
2.
Prinsip Kompetensi
Setiap
anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
3.
Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukan
4.
Prinsip Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5.
Prinsip Integritas
Pelaku
profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas
setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang
menggunakan jasa profesionalnya
6.
Prinsip Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya
7.
Prinsip Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya
8.
Prinsip Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Prinsip - prinsip umum
yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal
ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Pendapat
Menurut pendapat saya dalam setiap
aktivitas/kegiatan yang berhubungan dengan costumer atau pelanggan disana ada
aturan kode etik yang diterapkan. Misalnya dalam bisnis adanya etika bisnis.
Contohnya saja dalam persaingan bisnis asuransi disana ada etika yang wajib
dipatuhi misalnya tidak bolen seorang Agen Asuransi menjual lebih dari satu
Asuransi lain. Oleh karena itu Etika ini wajib diperhatikan agar tepeliharanya
persaingan binis yang sehat. Bukan sebaliknya. Untuk menjalankan etika perlua
adanya pengawasan yang bertindak sebagai control apakah kegiatan sudah sesuai
dengan peraturan yang berlaku atau tidak.
Saran
Saran saya dalam lekauka kegiatan
khususnya dalam penggunan Teknologi Informasi haruslah mematuhi etika. Agar
tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Apalagi dalam proses bisnis yang
berhubungan langsung dengan kelangsungan hidup perusahaan.
Sumber :