Sabtu, 28 April 2012

Tugas IBD Bab VII Manusia Dan Keadilan



BAB VII
1.     Manusia dan Keadilan

A.    Pengertian Keadilan  
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia susunan,kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang-wenang,sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Keadilan sosial
·         Berbagai macam keadilan
1)      Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. (The Man Behind The Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan Moral,sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2)      Keadilan Distibutif 
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama (justice is done when equels are treated equally)
3)      Keadilan Komutatif  
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak  atau bahkan menghancurkan pertalian masyarakat.

B.     Kejujuran  
Kejujuran Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ketulusan hati atau ketulusan hati,seorang dikatakan jujur apabila ia memiliki ketulusan hati. Hati yang tulus adalah perasaan yang ada pada diri seseorang.

C.     Kecurangan
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau,orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,tamak,ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

D.    Pemulihan Nama Baik  
Pemulihan nama baik berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula dinilai tidak baik,sehingga pada saat penilaian tersebut ditiadakan atau dicabut,orang tersebut akan memiliki nama baiknya kembali.

E.     Pembalasan  
Pembalasan berasal dari kata balas,artinya cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa yang pernah dikenakan kepadanya. Dalam kaitannya dengan keadilan,pembalasan dapat bersifat positif dan negatif. Yang positif cenderung ke aspek rohani,sedangkan yang negatif cenderung pada aspek-aspek jasmani.
Pembalasan yang sifatnya positif,wujudnya antara lain pujian,imbalan,penghargaan. Berbeda dengan pembalasan positif,pembalasan dalam arti negatif lebih terkenal sebagai hukuman. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar