BAB
VII
1. Manusia
dan Keadilan
A. Pengertian
Keadilan
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia susunan,kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak
ataupun tidak sewenang-wenang,sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai
suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Keadilan sosial
·
Berbagai macam keadilan
1) Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya. (The Man Behind The Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
Moral,sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2) Keadilan
Distibutif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama (justice is done when
equels are treated equally)
3) Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian masyarakat.
B. Kejujuran
Kejujuran Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia berarti ketulusan hati atau ketulusan hati,seorang dikatakan
jujur apabila ia memiliki ketulusan hati. Hati yang tulus adalah perasaan yang
ada pada diri seseorang.
C. Kecurangan
Kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau,orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,tamak,ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
D. Pemulihan
Nama Baik
Pemulihan nama baik berarti mengembalikan
nama baik seseorang yang semula dinilai tidak baik,sehingga pada saat penilaian
tersebut ditiadakan atau dicabut,orang tersebut akan memiliki nama baiknya
kembali.
E. Pembalasan
Pembalasan berasal dari kata
balas,artinya cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa
yang pernah dikenakan kepadanya. Dalam kaitannya dengan keadilan,pembalasan
dapat bersifat positif dan negatif. Yang positif cenderung ke aspek
rohani,sedangkan yang negatif cenderung pada aspek-aspek jasmani.
Pembalasan yang sifatnya
positif,wujudnya antara lain pujian,imbalan,penghargaan. Berbeda dengan
pembalasan positif,pembalasan dalam arti negatif lebih terkenal sebagai
hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar